lustrasi Gedung Bank Indonesia |
JAKARTA, Suarapos.blogspot.com l Berita Ekonomi — Produk gadai emas dari BRI Syariah
kini sedang mengalami masalah. Bank Indonesia (BI) ikut menengahi masalah
antara nasabah dan perseroan.
Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank
Indonesia (BI) Edy Setiadi hingga saat ini belum bisa berkomentar terkait
masalah produk gadai syariah tersebut.
"Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar. Namun,
bila ada masalah di antara keduanya (nasabah dan BRI Syariah), kami siap
menengahi (mediasi)," kata Edy saat ditemui di acara Muslim World Biz
Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Menurut Edy, masyarakat saat ini bisa saja melakukan
penafsiran yang salah terhadap produk gadai syariah tersebut. Tidak hanya
spekulan yang melakukan spekulasi, tetapi nasabah pun bisa melakukan spekulasi
dari produk tersebut. "Jadi tidak cuma bank," tambahnya.
Hingga saat ini, BI hanya menyuruh perbankan untuk
menurunkan portofolio pembiayaan syariah, khususnya gadai emas mulai September
2011. Hal itu dilakukan untuk mencegah pembiayaan syariah, khususnya gadai emas,
agar tidak memimbulkan penggelembungan (bubble).
Dengan kebijakan tersebut, perbankan lantas melakukan
kebijakan pengetatan gadai emas secara sepihak. Menurut BI, pihaknya langsung
menyerahkan sepenuhnya ke pihak perbankan untuk masalah itu.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan baik dari
nasabah maupun BRI Syariah tentang kasus tersebut. Tapi, kami siap melakukan
mediasi," jelasnya.
Sekadar catatan, seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi
salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). Butet menjadi
nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011.
Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak
demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru
lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.
Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram.
Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor
dana 10 persen dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga
harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir. Masalah muncul pada
Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan.
"Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia,
sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang
ditunjuk Butet dalam kasus ini.
Bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas. Karena
harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup
seluruh kewajibannya. "Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar
lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko.
Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan akan
melakukan class action