Jumat, 14 September 2012

Gadai Emas BRI Syariah Bermasalah, Ini Tanggapan BI

lustrasi Gedung Bank Indonesia
JAKARTA, Suarapos.blogspot.com l Berita Ekonomi — Produk gadai emas dari BRI Syariah kini sedang mengalami masalah. Bank Indonesia (BI) ikut menengahi masalah antara nasabah dan perseroan.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi hingga saat ini belum bisa berkomentar terkait masalah produk gadai syariah tersebut.

"Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar. Namun, bila ada masalah di antara keduanya (nasabah dan BRI Syariah), kami siap menengahi (mediasi)," kata Edy saat ditemui di acara Muslim World Biz Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Menurut Edy, masyarakat saat ini bisa saja melakukan penafsiran yang salah terhadap produk gadai syariah tersebut. Tidak hanya spekulan yang melakukan spekulasi, tetapi nasabah pun bisa melakukan spekulasi dari produk tersebut. "Jadi tidak cuma bank," tambahnya.

Hingga saat ini, BI hanya menyuruh perbankan untuk menurunkan portofolio pembiayaan syariah, khususnya gadai emas mulai September 2011. Hal itu dilakukan untuk mencegah pembiayaan syariah, khususnya gadai emas, agar tidak memimbulkan penggelembungan (bubble).

Dengan kebijakan tersebut, perbankan lantas melakukan kebijakan pengetatan gadai emas secara sepihak. Menurut BI, pihaknya langsung menyerahkan sepenuhnya ke pihak perbankan untuk masalah itu.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan baik dari nasabah maupun BRI Syariah tentang kasus tersebut. Tapi, kami siap melakukan mediasi," jelasnya.

Sekadar catatan, seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011.

Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram.

Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana 10 persen dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir. Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan.

"Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini.

Bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup seluruh kewajibannya. "Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko.

Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan akan melakukan class action

Artikel Terbaru